Mendagri Percepat Penyaluran Rp760 Miliar ke 7 Provinsi Terdampak Karhutla

Mendagri Percepat Penyaluran Rp760 Miliar ke 7 Provinsi Terdampak Karhutla

LIPUTANEKONOMI.COM — Pemerintah telah menyalurkan dukungan anggaran Rp760 miliar kepada 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota yang terdampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera menggunakan dana tersebut agar penanganan tidak tertunda.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan penggunaan anggaran penanganan karhutla di daerah terdampak. Arahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026), yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto.

Dana yang sudah disalurkan mencapai Rp760 miliar. Bantuan menyasar 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota di Sumatera dan Kalimantan, dengan porsi masing-masing disesuaikan tingkat keparahan dampak bencana.

Surat Edaran dan Tim Pendamping untuk Percepatan Anggaran

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran agar daerah tidak menahan pencairan. Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dikerahkan untuk mendampingi pemda di lapangan.

"Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari [Direktorat Jenderal Bina] Keuangan Daerah untuk mendampingi," ujar Tito.

Anggaran itu diarahkan untuk pengadaan kebutuhan penanganan karhutla serta mobilisasi masyarakat dan relawan. Pendampingan dilakukan agar belanja berjalan cepat sekaligus tetap sesuai aturan.

Delapan Daerah Diminta Ubah Perda agar Sesuai Inpres

Selain mempercepat respons terhadap titik api yang sudah ada, pemerintah menekankan pencegahan kebakaran baru. Tito merujuk Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang melarang pembakaran selama status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.

Delapan daerah dinilai masih memiliki peraturan daerah yang membuka celah pembakaran, termasuk yang beralasan kearifan lokal. Daerah-daerah itu diminta menyesuaikan ketentuan dengan kebijakan penanganan karhutla.

"Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran dan kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya [agar sesuai dengan Inpres]," tegasnya.

Penyesuaian regulasi dianggap penting supaya larangan pembakaran berlaku tanpa pengecualian selama masa kedaruratan. Evaluasi ulang akan dilakukan setelah situasi terkendali.

"Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi," jelas Mendagri.

Pendampingan di NTT dan Tindak Lanjut Penanganan Bencana

Pemerintah juga menyatakan terus mendampingi daerah dalam penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur. Dukungan mencakup bantuan anggaran, pemenuhan kebutuhan warga, dan percepatan pelayanan administrasi bagi masyarakat terdampak.

Bagi pemda di Sumatera dan Kalimantan, tenggat tidak disebutkan secara eksplisit. Namun arahan rapat menekankan anggaran harus segera dipakai untuk pengadaan dan mobilisasi, dengan pengawasan melekat dari tim pusat hingga penggunaan dana selesai.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index