Kemenkum Kaltim Dorong Paten Riset Kampus, 46 Permohonan Terdaftar 2025

Kemenkum Kaltim Dorong Paten Riset Kampus, 46 Permohonan Terdaftar 2025

LIPUTANEKONOMI.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mencatat 46 permohonan paten dari perguruan tinggi sepanjang 2025, dengan Universitas Mulawarman memimpin lewat 16 pendaftaran. Kemenkum Kaltim menilai pelindungan paten menentukan apakah riset kampus berujung pada produk bernilai ekonomi atau hanya tersimpan sebagai arsip akademik.

Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menyatakan paten berfungsi lebih dari sekadar perlindungan hukum atas invensi. Menurut dia, paten adalah instrumen strategis yang memberi kepastian hukum sekaligus mendongkrak nilai ekonomi riset perguruan tinggi.

Pernyataan itu disampaikan Ikmal di Samarinda, Rabu, dalam Diseminasi Paten Tahun 2026 yang diikuti perwakilan badan riset dan jajaran pimpinan 13 perguruan tinggi se-Kaltim.

Universitas Mulawarman Pimpin Pendaftaran Paten Kampus

Data Kemenkum Kaltim menunjukkan kontribusi perguruan tinggi dalam pendaftaran paten di daerah mencapai 46 permohonan pada 2025. Universitas Mulawarman menyumbang 16 permohonan, terbanyak di antara kampus lain.

Pada 2026, Politeknik Negeri Samarinda mencatat 11 permohonan paten. Ikmal menilai angka itu menandakan potensi inovasi dari kampus terus berkembang, meski peta pendaftaran antar kampus belum merata.

Untuk paten biasa di Kalimantan Timur, pendaftaran naik dari tiga permohonan pada 2025 menjadi empat permohonan pada 2026. Adapun paten sederhana tercatat 66 permohonan pada 2025 dan turun menjadi 35 permohonan pada 2026.

Lisensi dan Komersialisasi Jadi Ukuran Keberhasilan

Pelindungan kekayaan intelektual dipandang sebagai pintu masuk kolaborasi akademisi dengan dunia industri, baik melalui mekanisme lisensi maupun komersialisasi produk inovasi. Tanpa paten, kerja sama itu berisiko berjalan tanpa kepastian hukum bagi kedua pihak.

"Indikator keberhasilan hilirisasi riset tidak hanya dinilai dari tingginya volume publikasi ilmiah, melainkan sejauh mana inovasi tersebut berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Ikmal.

Ia menyoroti kebiasaan kampus yang berhenti pada publikasi jurnal. Riset yang tidak dilanjutkan ke pendaftaran paten sulit masuk ke rantai produksi, sehingga nilai ekonominya tidak pernah terhitung.

Sinergi Quadruple Helix dan Pendampingan Hukum

Kemenkum Kaltim mengajak perguruan tinggi mempererat sinergi quadruple helix bersama pemerintah dan industri. Ikmal menyebut kolaborasi itu sebagai kunci mempercepat transformasi alur riset menjadi produk bernilai tambah.

"Kami mengajak seluruh perguruan tinggi mempererat sinergi quadruple helix bersama pemerintah dan industri guna mempercepat transformasi alur riset menjadi produk bernilai tambah," kata Ikmal.

Sinergi tersebut, lanjutnya, menjadi kunci mendorong komersialisasi karya teknologi agar mampu bersaing di pasar domestik maupun global.

Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen memberikan pendampingan hukum serta kemudahan akses layanan pendaftaran kekayaan intelektual bagi seluruh inovator daerah. Pendampingan itu menyasar kampus yang belum memiliki unit pengelola kekayaan intelektual yang mapan.

"Penguatan ekosistem paten di lingkungan akademik merupakan investasi strategis dalam melahirkan produk teknologi unggulan demi menyongsong Indonesia Emas 2045," kata Ikmal.

Bagi akademisi Kaltim, tenggat yang paling dekat adalah menutup selisih antara jumlah penelitian dan jumlah permohonan paten. Diseminasi 2026 menjadi titik awal pendataan invensi kampus sebelum didaftarkan ke layanan kekayaan intelektual.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index