LIPUTANEKONOMI.COM — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah menunda pemberlakuan skema perpajakan baru sektor niaga elektronik yang dijadwalkan mulai Oktober. Asosiasi menilai keberhasilan kebijakan bergantung pada kesiapan seluruh rantai industri digital, bukan hanya pedagang daring. Penundaan hingga 2027 diusulkan agar administrasi perpajakan bisa dibangun rapi sejak awal.
Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan pihaknya masih menunggu pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal waktu pemberlakuan aturan tersebut. Ia menegaskan kesiapan ekosistem menjadi syarat utama, mencakup penjual, platform, hingga administrasi perpajakannya.
"Yang lebih penting adalah memastikan seluruh ekosistem siap, baik seller, platform, maupun administrasi perpajakannya. Apalagi sejauh ini kami masih menunggu pernyataan resmi dari DJP mengenai waktu pemberlakuannya," ujar Budi kepada iNews Media Group, Jumat (18/9/2026).
Pedagang Kecil Butuh Kepastian Aturan
Mayoritas penjual daring merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kelompok ini membutuhkan kepastian sekaligus kemudahan memahami petunjuk teknis pungutan pajak.
Kejelasan regulasi mencakup kriteria subjek pajak yang dipungut maupun yang dikecualikan. Selain itu, format bukti pemotongan, tata cara pelaporan berkala, hingga mitigasi pembukuan saat terjadi pembatalan pesanan atau pengembalian barang.
Platform Butuh Waktu Rombak Sistem
Penyedia lokapasar masih memerlukan ruang penyesuaian untuk merombak infrastruktur teknologi, tata kelola operasional, dan alokasi sumber daya manusia. Mitigasi teknis itu harus disiapkan matang agar platform sanggup menangani ragam skenario transaksi digital tanpa kendala sistemik.
"Karena itu idEA sejak awal mengusulkan agar implementasinya diberikan waktu sampai 2027. Bukan untuk menghindari kewajiban pajak, tetapi supaya administrasi perpajakannya bisa dibangun dengan rapi sejak awal," kata Budi.
Sosialisasi Terpadu Jadi Kunci
idEA mendorong DJP membangun komunikasi publik yang intensif dan seragam kepada penjual maupun konsumen. Platform digital siap menjadi kanal penyambung informasi, tetapi regulator diharapkan memimpin sosialisasi terpadu.
Langkah itu agar pelaku usaha tidak kebingungan atau terpaksa mempelajari aturan sendiri saat regulasi sudah berjalan. Edukasi terarah sejak awal dinilai kunci agar jutaan pedagang kecil tidak terbebani komplikasi administrasi perpajakan yang belum mereka kuasai.
Kerangka aturan yang transparan dan mudah dieksekusi diyakini menjaga kepatuhan wajib pajak tanpa mengorbankan iklim pertumbuhan ekonomi digital nasional. Bagi pelaku UMKM daring, kepastian jadwal dan petunjuk teknis yang jelas akan menentukan seberapa mulus transisi ke skema pungutan baru ini.