LIPUTANEKONOMI.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperkuat kolaborasi pertukaran data dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengawasi ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy. Langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Penguatan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Integrasi data ini menyasar praktik underinvoicing dan transfer pricing yang merugikan penerimaan negara.
Langkah tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Penguatan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi itu mencakup tiga komoditas utama: batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan ferro alloy.
Mekanisme Pertukaran Data lewat CEISA
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa DJBC telah membangun mekanisme berbagi data untuk memperkuat tata kelola ekspor. Menurutnya, sistem ini memungkinkan eksportir menyampaikan data kepada DSI secara langsung.
"Dalam implementasinya, bea cukai telah menyiapkan mekanisme agar eksportir dapat menyampaikan data kepada DSI pada saat Penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui CEISA," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Saluran integrasi sistem ini menjadi kunci karena data disampaikan bersamaan dengan pengajuan dokumen kepabeanan. Artinya, tidak ada celah waktu bagi eksportir untuk memanipulasi nilai atau volume barang di kemudian hari.
Mengapa Underinvoicing dan Transfer Pricing Jadi Sasaran
Underinvoicing adalah praktik melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. Sementara transfer pricing mengatur harga antar-entitas dalam satu grup perusahaan, yang sering dipakai untuk menggeser keuntungan ke yurisdiksi berpasukan pajak rendah.
Dua praktik itu membuat penerimaan negara dari sektor SDA berpotensi tergerus. Nilai ekspor yang dilaporkan lebih kecil berdampak langsung pada royalti, pajak ekspor, dan penerimaan devisa.
Dengan integrasi data antara DJBC dan DSI, pemerintah berharap bisa mencocokkan data kepabeanan dengan data produksi dan penjualan dari sisi hulu. Selisih antara keduanya menjadi indikator awal adanya manipulasi.
Dampak ke Eksportir dan Penerimaan Negara
Bagi eksportir batu bara, CPO, dan ferro alloy, mekanisme ini menuntut pelaporan data yang lebih rapi sejak awal. Data yang disampaikan saat PEB harus konsisten dengan catatan produksi dan penjualan yang diterima DSI.
Konsistensi data ini juga mempermudah audit jika ada ketidaksesuaian. Eksportir yang selama ini patuh tidak perlu khawatir, karena integrasi sistem justru mempercepat proses verifikasi dokumen.
Dari sisi negara, pengawasan yang lebih ketat berpotensi menambah penerimaan dari sektor SDA. Batu bara, CPO, dan ferro alloy merupakan tiga komoditas andalan ekspor Indonesia yang nilainya mencapai miliaran dolar AS setiap tahun.
Kolaborasi DJBC dan DSI menjadi uji pertama efektivitas PP Nomor 24 Tahun 2026. Jika berjalan mulus, model pertukaran data ini bisa diperluas ke komoditas strategis lain di luar tiga sektor yang sudah ditetapkan.