Listrik

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Minggu Pertengahan Oktober

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Minggu Pertengahan Oktober
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Minggu Pertengahan Oktober

JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan bahwa tarif listrik periode 13–19 Oktober 2025 tidak mengalami perubahan, tetap mengacu pada keputusan awal Oktober 2025.

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sesuai dengan kondisi ekonomi makro yang berlaku.

Stabilitas tarif ini diharapkan memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha dalam merencanakan penggunaan energi listrik selama periode Oktober–Desember 2025.

Penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan beberapa parameter ekonomi, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Hal ini memastikan tarif listrik tetap transparan dan mengikuti kondisi pasar energi nasional.

Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi Tidak Berubah

Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif listrik yang sama. Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dengan demikian, kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan dukungan subsidi tetap terlindungi dari fluktuasi biaya listrik, sehingga dapat menjaga keberlanjutan operasional dan aktivitas ekonomi mereka.

Tarif listrik bersubsidi untuk rumah tangga, misalnya, untuk R-1/TR daya 450 VA tetap di angka Rp415 per kWh, sementara R-1/TR daya 900 VA tetap Rp605 per kWh. Kondisi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga beban biaya listrik masyarakat tetap terjangkau.

Rincian Tarif Listrik Per Golongan

Rincian tarif listrik untuk golongan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan pelayanan sosial tetap sama dengan periode sebelumnya. Beberapa contohnya:

Rumah tangga daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.

Rumah tangga daya 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.

Industri I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

Pelayanan sosial S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh, dan daya 900 VA: Rp455 per kWh.

Rincian lengkap mencakup seluruh golongan agar konsumen dapat menyesuaikan penggunaan listrik sesuai kebutuhan. Stabilitas tarif di tengah tren energi global yang fluktuatif menjadi perhatian utama pemerintah untuk memberikan kepastian biaya bagi masyarakat.

Kepastian Tarif Listrik Dorong Perencanaan Energi

Stabilnya tarif listrik periode 13–19 Oktober 2025 memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan tarif yang tidak berubah, rumah tangga, pelaku usaha kecil, dan industri dapat merencanakan penggunaan listrik secara lebih efisien.

Selain itu, kepastian biaya listrik mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan energi, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini juga menegaskan komitmen PLN dan pemerintah dalam menyediakan listrik yang terjangkau, berkelanjutan, dan sesuai dengan standar ekonomi makro. Dengan informasi tarif yang jelas, masyarakat dapat menyesuaikan konsumsi listrik dan memanfaatkan energi secara optimal tanpa mengalami beban biaya tambahan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index