Zurich Indonesia

Zurich Indonesia Finalisasi Pembentukan Dewan Penasihat Medis Tahun Ini

Zurich Indonesia Finalisasi Pembentukan Dewan Penasihat Medis Tahun Ini
Zurich Indonesia Finalisasi Pembentukan Dewan Penasihat Medis Tahun Ini

JAKARTA - Perubahan regulasi di sektor asuransi kesehatan mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat tata kelola layanan kesehatan yang mereka berikan kepada nasabah. 

Salah satu langkah yang diambil regulator adalah mewajibkan perusahaan asuransi memiliki Dewan Penasihat Medis yang berperan memberikan pandangan profesional terkait layanan kesehatan serta pengelolaan klaim medis.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan klaim kesehatan yang semakin kompleks seiring berkembangnya industri asuransi.

Sejumlah perusahaan asuransi mulai menyiapkan langkah untuk memenuhi ketentuan tersebut. Salah satunya adalah Zurich Indonesia yang menyatakan komitmennya untuk membentuk Dewan Penasihat Medis secara mandiri guna mendukung operasional perusahaan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat salah satu kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM).

Mengenai hal tersebut, Zurich Indonesia yang terdiri atas PT Zurich Asuransi Indonesia (ZAI), PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah), dan PT Zurich Topas Life (Zurich Life) menyatakan akan membentuk DPM secara mandiri yang nantinya dapat digunakan oleh entitas perusahaan Zurich Indonesia.

Country Manager Zurich Indonesia dan Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara menyebut pihaknya sudah mempersiapkan semuanya terkait DPM dan diharapkan dapat terealisasi segera pada tahun ini.

"Dalam persiapan untuk Medical Advisory Board, kami sudah mempersiapkan semua. Jadi, kami sudah ready tahun ini, dan pembuatannya bekerja sama dengan partner kami juga. Iya (cukup satu), bisa jadi integrated bisa dipakai life maupun lain juga," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

Kewajiban Pembentukan Dewan Penasihat Medis Dalam Regulasi Baru

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan menjadi landasan bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas tata kelola layanan kesehatan. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban pembentukan Dewan Penasihat Medis.

Keberadaan Dewan Penasihat Medis bertujuan memberikan masukan profesional kepada perusahaan asuransi dalam mengelola berbagai aspek yang berkaitan dengan layanan kesehatan bagi nasabah.

Dengan adanya tim ahli medis yang memberikan rekomendasi dan pandangan profesional, perusahaan asuransi diharapkan dapat menjalankan proses evaluasi klaim kesehatan secara lebih objektif dan transparan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya regulator untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada nasabah tetap sesuai standar medis yang berlaku.

Persiapan Zurich Indonesia Dalam Membentuk DPM

Lebih lanjut, Edhi menerangkan persiapan pembentukan DPM memang membutuhkan waktu yang tak sebentar, karena diperlukan asesment internal juga. Namun, dia kembali menegaskan pembentukan DPM sudah dalam tahap finalisasi, sehingga sudah tak ada masalah lagi.

"Hari ini kami sudah final. Jadi, kami membentuk secara satu untuk company," kata Edhi.

Pembentukan DPM yang terintegrasi di lingkungan Zurich Indonesia diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam proses pengambilan keputusan terkait layanan kesehatan.

Dengan satu struktur yang dapat digunakan oleh beberapa entitas perusahaan, Zurich Indonesia dapat mengoptimalkan peran dewan penasihat medis untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional perusahaan.

Langkah ini juga menjadi bukti bahwa perusahaan berupaya menyesuaikan diri dengan kebijakan regulator sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan.

Peran Penting Dewan Penasihat Medis Dalam Industri Asuransi

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyatakan sebagian perusahaan asuransi telah memiliki fungsi MAB baik dibentuk secara sendiri maupun melalui skema gabungan.

MAB juga dapat dilakukan lewat kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun perusahaan asuransi diberikan waktu satu tahun sejak POJK diundangkan untuk melakukan masa transisi penerapan MAB.

Asal tahu saja, dalam keterangan resmi di situs OJK, Dewan Penasihat Medis mesti beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu dan berperan untuk memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Perannya, yakni mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, dan memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, dan rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Apabila dijalankan dengan baik, OJK menilai Dewan Penasihat Medis akan membantu perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk efisiensi klaim kesehatan.

Dukungan Terhadap Efisiensi Klaim Kesehatan

Jika ditelaah dalam POJK 36/2025, Pasal 9 menyebut perusahaan asuransi wajib memastikan DPM melaksanakan tugas untuk memberikan nasihat kepada perusahaan untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, serta usulan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis dan rekomendasi kepada perusahaan.

Keberadaan Dewan Penasihat Medis diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan klaim kesehatan yang selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam industri asuransi.

Melalui masukan dari para ahli medis, perusahaan asuransi dapat memperoleh pandangan yang lebih komprehensif dalam menilai berbagai kasus klaim kesehatan yang diajukan oleh nasabah.

Selain itu, rekomendasi yang diberikan juga dapat membantu perusahaan memahami perkembangan terbaru di bidang medis, sehingga layanan yang diberikan kepada nasabah tetap relevan dengan perkembangan dunia kesehatan.

Dengan demikian, penerapan Dewan Penasihat Medis tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga berpotensi meningkatkan kualitas layanan serta efisiensi operasional perusahaan asuransi dalam jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index