BNI

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham

JAKARTA - Kinerja positif yang dibukukan perbankan nasional sepanjang tahun buku sebelumnya kembali tercermin dalam keputusan strategis yang diambil dalam rapat pemegang saham. 

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menetapkan sejumlah langkah penting yang berkaitan dengan pembagian keuntungan perusahaan, penguatan permodalan, hingga kebijakan korporasi lainnya yang mendukung pertumbuhan jangka panjang.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang menjadi forum tertinggi bagi para pemegang saham untuk menentukan arah kebijakan perusahaan. 

Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyepakati pembagian dividen, rencana pembelian kembali saham, serta sejumlah agenda strategis lainnya yang berkaitan dengan tata kelola dan pengembangan bisnis perseroan.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pemberian imbal hasil kepada pemegang saham dengan kebutuhan perusahaan untuk memperkuat struktur permodalan guna menghadapi dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang berlangsung pada Senin (9/3/2026).

Nilai dividen tersebut setara 65 persen dari laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, yakni Rp20,04 triliun.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, keputusan pembagian dividen tersebut mencerminkan komitmen perseroan dalam memberikan nilai bagi pemegang saham, sekaligus menjaga kekuatan fundamental perusahaan.

“Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan Perseroan ke depan,” ujar Okki.

Kebijakan Dividen Sebagai Bentuk Apresiasi Pemegang Saham

Pembagian dividen yang disetujui dalam RUPST menunjukkan komitmen perusahaan untuk tetap memberikan imbal hasil kepada para pemegang saham. Kebijakan ini juga mencerminkan kondisi keuangan perusahaan yang dinilai cukup kuat untuk mendistribusikan sebagian laba kepada investor.

Selain memberikan keuntungan bagi pemegang saham, keputusan ini juga menjadi sinyal positif terhadap kinerja perusahaan. Dengan laba bersih yang solid, perseroan tetap mampu menjaga keseimbangan antara distribusi keuntungan dan kebutuhan investasi jangka panjang.

Keputusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa manajemen berupaya menjaga kepercayaan investor melalui kebijakan keuangan yang terukur dan berkelanjutan.

Penguatan Modal Melalui Laba Ditahan

Selain dividen, pemegang saham juga menyetujui penggunaan 35 persen laba bersih atau sekitar Rp7,01 triliun sebagai saldo laba ditahan. Dana ini akan dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi bisnis sekaligus memperkuat struktur permodalan BNI di tengah dinamika industri perbankan.

Langkah ini dinilai penting karena sektor perbankan membutuhkan fondasi permodalan yang kuat untuk menjaga stabilitas operasional sekaligus memperluas jangkauan layanan ke berbagai segmen pasar.

Dengan adanya laba ditahan, perusahaan memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam mendanai berbagai inisiatif strategis, termasuk pengembangan produk, ekspansi kredit, serta investasi pada teknologi perbankan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memastikan pertumbuhan bisnis tetap berjalan secara berkelanjutan.

Strategi Buyback Untuk Menjaga Stabilitas Saham

RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya transaksi. Aksi korporasi tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal.

Okki menjelaskan, buyback menjadi salah satu instrumen yang digunakan perusahaan untuk menjaga stabilitas harga saham serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur modal.

“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang Perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” kata Okki.

Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock). Saham tersebut dapat dialihkan melalui penjualan kembali baik di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa, serta dapat dimanfaatkan untuk program kepemilikan saham bagi pegawai dan/atau pengurus perseroan.

Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan memiliki alternatif dalam mengelola struktur modal sekaligus meningkatkan nilai bagi pemegang saham.

Penyesuaian Anggaran Dasar Dan Agenda Strategis Lainnya

Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar terkait reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham.

Langkah tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Okki menegaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya memperkuat tata kelola BUMN.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kepatuhan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Selain agenda penggunaan laba bersih, buyback saham, dan perubahan Anggaran Dasar, RUPST juga menyetujui sejumlah mata acara lain. Di antaranya pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2026, serta penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026.

Rapat juga mendelegasikan kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027, serta menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025.

Selain itu, RUPS menegaskan kembali pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.

Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPST tersebut diharapkan dapat memperkuat fundamental bisnis BNI dan menjaga momentum pertumbuhan perusahaan di tengah persaingan industri keuangan yang semakin kompetitif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index