JAKARTA – BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta di tahun 2025. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah penjaminan berbagai alat kesehatan yang dibutuhkan peserta berdasarkan indikasi medis, termasuk kacamata, alat bantu dengar, hingga kruk.
Layanan penjaminan alat kesehatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas hidup peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama mereka yang memiliki kebutuhan alat bantu fisik tertentu. Berbagai jenis alat kesehatan kini dapat diperoleh peserta melalui mekanisme klaim yang sudah ditentukan, sepanjang memenuhi syarat medis dan administratif.
Kacamata Masuk Daftar Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan subsidi pembelian kacamata bagi peserta dengan gangguan penglihatan yang memenuhi syarat. Bantuan ini hanya dapat diklaim maksimal satu kali dalam dua tahun, dengan kriteria ukuran lensa minimal spheris 0,5 dioptri dan silindris 0,25 dioptri, serta harus berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.
Adapun besaran subsidi yang diberikan disesuaikan dengan kelas perawatan peserta:
-Kelas 1: Rp330.000
-Kelas 2: Rp220.000
-Kelas 3: Rp165.000
“Penjaminan alat bantu penglihatan seperti kacamata ini bertujuan membantu peserta JKN yang memiliki kebutuhan medis, agar tetap produktif dalam aktivitas sehari-hari,” demikian dijelaskan dalam informasi resmi BPJS Kesehatan.
Alat Bantu Dengar dan Gigi Palsu Juga Ditanggung
Bagi peserta dengan gangguan pendengaran, BPJS Kesehatan juga menanggung pembelian alat bantu dengar. Subsidi maksimal yang diberikan adalah Rp1.100.000, dengan ketentuan bahwa klaim hanya dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali, dan disertai rekomendasi dari dokter spesialis THT.
Sementara itu, bagi peserta yang kehilangan gigi, BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan protesa gigi (gigi palsu) dengan rincian:
-Satu rahang: maksimal Rp550.000
-Dua rahang: maksimal Rp1.100.000
Klaim protesa gigi dapat diajukan paling cepat dua tahun sekali, dan hanya diberikan atas dasar indikasi medis.
Protesa Alat Gerak, Korset, dan Penyangga Leher Juga Masuk Penjaminan
Untuk peserta yang mengalami kehilangan atau kelumpuhan anggota tubuh, BPJS Kesehatan menanggung biaya protesa alat gerak, seperti tangan atau kaki palsu. Subsidi maksimal yang diberikan mencapai Rp2.750.000, dan alat ini hanya bisa diklaim setiap lima tahun sekali, dengan syarat adanya rekomendasi dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk korset tulang belakang sebesar Rp385.000, serta collar neck (penyangga leher) sebesar Rp165.000, yang masing-masing bisa diklaim dua tahun sekali, tergantung pada indikasi medis yang menyertainya.
Bagi peserta yang memerlukan alat bantu berjalan, seperti kruk, juga bisa mengajukan klaim melalui BPJS Kesehatan. Besaran subsidi serta frekuensi klaim disesuaikan dengan kebutuhan medis serta rujukan dari dokter.
Prosedur Klaim Alat Kesehatan BPJS Kesehatan 2025
Agar dapat memperoleh penjaminan alat kesehatan dari BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti beberapa tahapan sebagai berikut:
-Melakukan Pemeriksaan Medis
Peserta perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-Mendapatkan Rujukan
Jika alat kesehatan dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, lengkap dengan surat pengantar atau resep medis sesuai kebutuhan alat.
-Pengajuan Klaim
Peserta wajib menyerahkan dokumen lengkap seperti kartu BPJS, KTP, surat rujukan, dan resep dokter ke rumah sakit atau faskes rujukan. BPJS Kesehatan kemudian akan memproses klaim berdasarkan aturan subsidi yang berlaku.
-Pengambilan Alat Kesehatan
Setelah klaim disetujui, peserta dapat mengambil alat kesehatan di tempat yang telah ditunjuk, dan akan dibantu tenaga medis untuk penggunaan yang tepat.
Komitmen BPJS Kesehatan untuk Pemerataan Akses
Program penjaminan alat kesehatan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memastikan setiap peserta, tanpa terkecuali, mendapatkan hak layanan kesehatan yang setara dan terjangkau.
“Kami terus berupaya meningkatkan manfaat program JKN agar peserta dapat hidup sehat, produktif, dan mandiri. Penjaminan alat kesehatan menjadi salah satu prioritas dalam memperluas cakupan manfaat,” ujar perwakilan BPJS Kesehatan dalam keterangan tertulis.
Dengan fasilitas ini, peserta JKN tidak hanya terbantu dalam perawatan medis, tetapi juga mendapatkan dukungan nyata untuk alat kesehatan yang menunjang mobilitas dan fungsi tubuh. Pemerintah pun diharapkan dapat terus memperluas cakupan dan efektivitas program demi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.