JAKARTA - Pergerakan harga komoditas global kembali menunjukkan dinamika signifikan pada awal April 2026.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penurunan tajam harga referensi biji kakao yang dipengaruhi kondisi pasar internasional. Situasi ini mencerminkan perubahan keseimbangan antara suplai dan permintaan yang berdampak langsung pada nilai ekspor.
Harga Referensi komoditas biji kakao periode April 2026 ditetapkan sebesar USD 3.190,63 per metrik ton. Angka ini mengalami penurunan sebesar USD 856,82 atau 21,17 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini juga berimbas pada Harga Patokan Ekspor yang turun menjadi USD 2.886 per metrik ton.
Penyesuaian harga tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga transparansi perdagangan komoditas. Perubahan ini turut mencerminkan kondisi pasar global yang sedang mengalami tekanan dari sisi pasokan. Dengan demikian, pelaku usaha perlu mencermati arah pergerakan harga untuk menyesuaikan strategi bisnis.
Faktor Penurunan Harga Kakao
Penurunan harga kakao tidak terjadi tanpa sebab yang jelas dalam dinamika pasar global. Peningkatan produksi di negara produsen utama menjadi salah satu faktor utama yang memicu lonjakan suplai. Kondisi ini tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan yang sepadan.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan suplai seiring dengan membaiknya produksi di negara produsen utama, yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pasar sedang mengalami kelebihan pasokan yang menekan harga. Dalam situasi seperti ini, stabilitas harga sangat dipengaruhi oleh keseimbangan antara produksi dan konsumsi global. Oleh karena itu, pelaku industri perlu lebih adaptif dalam menghadapi fluktuasi.
Ketentuan Bea Keluar dan Pajak Ekspor
Penetapan bea keluar untuk biji kakao pada April 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. BK biji kakao periode 1 sampai 30 April 2026 ditetapkan sebesar 5 persen. Ketentuan ini merujuk pada “Kolom Angka 3 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”.
Sementara itu, pajak ekspor biji kakao juga ditetapkan sebesar 5 persen untuk periode yang sama. Penetapan ini merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”. Kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam mengatur arus ekspor komoditas.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan stabilitas dalam negeri. Kebijakan fiskal ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan. Transparansi aturan menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Perkembangan Komoditas Lainnya
Selain kakao, beberapa komoditas lain juga mengalami perubahan harga pada periode April 2026. Produk kulit tidak mengalami perubahan harga dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini menunjukkan stabilitas pada komoditas tersebut di tengah dinamika pasar.
Sementara itu, getah pinus mengalami kenaikan harga menjadi USD 916 per metrik ton. Kenaikan sebesar USD 13 atau 1,44 persen ini menunjukkan adanya peningkatan permintaan atau keterbatasan suplai. Pergerakan ini berbeda dengan tren penurunan yang terjadi pada kakao.
Pada sektor produk kayu, terjadi variasi perubahan harga pada beberapa jenis. Veneer dari hutan alam dan tanaman serta beberapa jenis kayu olahan mengalami kenaikan harga. Namun, terdapat pula penurunan pada jenis kayu tertentu seperti merbau dan jati.
Penetapan Kebijakan dan Dampaknya
Penetapan harga referensi dan harga patokan ekspor merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang terstruktur. Kebijakan ini mencakup berbagai komoditas seperti CPO, kakao, produk kulit, kayu, dan getah pinus.
Semua ketentuan tersebut tercantum dalam “Kepmendag Nomor 560 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum”.
Langkah ini bertujuan memberikan acuan yang jelas bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga membantu menjaga stabilitas harga di pasar domestik dan internasional. Dengan adanya acuan resmi, proses perdagangan menjadi lebih terarah dan transparan.
Ke depan, pelaku industri diharapkan mampu menyesuaikan strategi bisnis dengan kondisi pasar yang terus berubah. Fluktuasi harga menjadi tantangan sekaligus peluang bagi sektor komoditas. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kebijakan dan dinamika pasar menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan usaha.