JAKARTA - Pendaftaran untuk seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka pada 11 Februari 2026.
Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto bertugas untuk memilih pemimpin baru di tubuh OJK dalam rangka memperkuat keberlanjutan dan tata kelola sektor jasa keuangan di Indonesia.
Dalam pengumuman yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026, disebutkan bahwa panitia seleksi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 9 Februari 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi, dengan delapan anggota lainnya yang terdiri dari berbagai tokoh penting, seperti Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Pembentukan panitia seleksi ini bertujuan untuk menjamin proses pemilihan yang transparan dan sesuai dengan harapan masyarakat dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas OJK.
Persyaratan dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota OJK
Terkait dengan seleksi ini, calon anggota Dewan Komisioner OJK harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus yang telah ditentukan.
Beberapa persyaratan dasar meliputi kewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak dan integritas yang baik, serta memenuhi ketentuan pendaftaran yang dapat diakses melalui situs resmi seperti www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Selain itu, calon juga diminta untuk mendaftar secara online melalui laman resmi yang disediakan oleh panitia seleksi, yaitu https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Pendaftaran dimulai pada 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Seleksi akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan yang melibatkan berbagai penilaian. Tahapan seleksi meliputi seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat dan rekam jejak, asesmen serta pemeriksaan kesehatan, dan tahap terakhir berupa wawancara atau afirmasi. Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi pemerintah dan OJK, dan keputusan panitia seleksi akan bersifat final dan mengikat.
Mekanisme dan Tahapan Seleksi Calon Pimpinan OJK
Proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK terdiri dari empat tahapan yang dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Tahap pertama adalah seleksi administratif, yang memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan pendaftaran dari masing-masing calon.
Selanjutnya, tahap kedua melibatkan penilaian rekam jejak calon serta masukan dari masyarakat, yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam memilih calon yang tepat.
Di tahap ketiga, calon-calon akan menjalani asesmen dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan untuk mengevaluasi kompetensi dan kelayakan calon dari sisi fisik maupun mental.
Tahap terakhir dari seleksi ini adalah wawancara atau afirmasi, di mana panitia akan menggali lebih dalam mengenai visi dan misi calon dalam memimpin OJK ke depan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih memiliki kapasitas serta kemampuan komunikasi yang baik untuk mengelola OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan dapat diandalkan dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan Indonesia.
Tantangan dalam Pemilihan Anggota Dewan Komisioner OJK
Proses seleksi ini sangat penting mengingat OJK memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dan melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pemilihan calon yang tepat untuk mengisi posisi-posisi penting di OJK menjadi hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dalam hal ini, pengunduran diri tiga petinggi OJK, yaitu Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, dan Anggota Dewan Komisioner Inarno Djajadi, memunculkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di pasar terkait dengan masa depan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi situasi ini. Pasar semakin menuntut adanya pemimpin yang memiliki kompetensi teknis dan integritas tinggi untuk mengelola OJK di tengah ketidakpastian pasar.
Salah satu nama yang muncul dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner OJK adalah politisi dari Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun. Meskipun demikian, kemunculan Misbakhun justru menimbulkan kekhawatiran di pasar, terutama terkait dengan independensi OJK.
Kepentingan Transparansi dan Komitmen pada Proses Seleksi
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), menekankan pentingnya kualitas calon yang terpilih.
Bhima menyarankan agar kualitas teknis dan integritas kandidat menjadi fokus utama dalam seleksi. Ia menambahkan bahwa calon ketua OJK ke depan harus memiliki pengalaman luas dalam sektor keuangan, pengawasan pasar modal, serta memiliki latar belakang independen yang kuat.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon yang dipilih dapat menjaga kredibilitas dan integritas OJK sebagai lembaga yang dipercaya oleh pasar dan masyarakat.
Selain itu, Bhima juga mengingatkan agar proses seleksi tidak terburu-buru, sehingga dapat mempengaruhi hasil yang optimal. Proses seleksi harus dilakukan dengan cermat agar hanya kandidat terbaik yang terpilih.
Ia juga berharap pemimpin baru OJK dapat melanjutkan reformasi pengawasan yang telah dimulai sebelumnya dan mampu mengatasi tantangan pasar yang ada. Komitmen terhadap pembenahan sektor jasa keuangan dan pasar modal harus tetap dijaga.