Petani

Pemprov Jatim Genjot Kesejahteraan Petani Lewat Perda Perlindungan Garam

Pemprov Jatim Genjot Kesejahteraan Petani Lewat Perda Perlindungan Garam
Pemprov Jatim Genjot Kesejahteraan Petani Lewat Perda Perlindungan Garam

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat langkah menuju kemandirian ekonomi daerah melalui sektor garam. 

Salah satu upaya konkret yang kini sedang digarap adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani Garam. Langkah ini diharapkan menjadi payung hukum bagi para petani agar dapat bekerja dengan lebih sejahtera dan mandiri.

Potensi garam di Jawa Timur terbilang besar, dan hal ini menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Jawa Timur. Anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Khusnul Khuluk, menegaskan bahwa daerahnya memiliki peluang besar untuk menjadi penghasil garam utama nasional jika dikelola secara optimal. 

“Kalau kita melihat potensi garam di Jawa Timur ini luar biasa,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan perda ini menjadi momentum penting untuk membenahi tata niaga garam agar petani tidak terus berada dalam posisi lemah. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu hadir untuk menjamin perlindungan harga dan memastikan setiap hasil produksi memiliki nilai ekonomi yang lebih baik. 

Dengan demikian, sektor garam tidak hanya menopang kebutuhan lokal, tetapi juga memperkuat daya saing Jawa Timur di tingkat nasional.

Tantangan Harga dan Perlindungan Petani Garam

Khusnul menyoroti persoalan klasik yang kerap dihadapi petani garam, yakni fluktuasi harga saat musim panen. Kondisi ini seringkali menekan pendapatan petani karena harga garam anjlok akibat permainan tengkulak. “Begitu musim panen, harga garam sangat-sangat murah dan banyak dipermainkan oleh para tengkulak,” katanya.

Ia menilai, tanpa adanya regulasi yang jelas, posisi tawar petani akan selalu lemah dalam menghadapi pelaku pasar. Karena itu, keberadaan perda menjadi penting agar tata kelola distribusi dan perdagangan garam diatur secara transparan dan berkeadilan. 

Pemerintah juga diharapkan mampu menciptakan sistem yang melindungi harga garam dari permainan spekulatif yang merugikan petani.

Selain itu, Khusnul juga mengusulkan agar perda ini mengatur tentang pendampingan dan penyuluhan teknis bagi petani. Tujuannya agar petani garam memiliki kemampuan dalam meningkatkan kualitas produksi sehingga hasil garam mereka bisa bersaing di pasar. 

“Harapannya nanti ada bimbingan, arahan, dan penyuluhan bagaimana garam petani ini memang layak untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Pentingnya Penetapan HET dan Pembinaan Sentra Produksi Garam

Langkah konkret lain yang diharapkan dari Raperda ini adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani. 

Dengan adanya HET, diharapkan harga garam tidak lagi berfluktuasi tajam dan tetap memberikan keuntungan yang layak bagi petani. “Pemerintah harus bisa mengatur harga jual garam ini agar adil bagi petani dan tidak dimainkan oleh tengkulak,” tegas Khusnul.

Selain mekanisme harga, ia menyoroti pentingnya pengembangan sentra-sentra garam utama di wilayah potensial seperti Madura, Gresik, dan Pasuruan. Daerah-daerah tersebut dinilai memiliki karakter geografis dan iklim yang mendukung produksi garam berkualitas tinggi. 

“Beberapa kabupaten seperti Madura, Gresik, dan Pasuruan itu punya potensi besar dan perlu dipush menjadi sentral garam,” tambahnya.

Dengan pembinaan berkelanjutan di sentra-sentra tersebut, Jawa Timur diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas garam lokal. Ke depan, langkah ini tidak hanya memperkuat ketahanan pasokan garam nasional, tetapi juga membuka peluang bagi ekspor garam ke pasar internasional.

Optimisme Menuju Kemandirian Petani dan Ketahanan Pangan Daerah

Khusnul Khuluk menyampaikan optimisme bahwa apabila perda ini dijalankan secara serius dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, Jawa Timur dapat menjadi provinsi yang mandiri di sektor garam. 

Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan petani untuk memastikan kebijakan perlindungan ini benar-benar terlaksana secara efektif.

Perda ini diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen regulatif, melainkan alat nyata untuk mewujudkan kesejahteraan petani garam. Dengan adanya dukungan kebijakan, pembinaan, serta pengawasan harga yang adil, sektor garam dapat tumbuh menjadi penggerak ekonomi baru bagi masyarakat pesisir.

Melalui penguatan program pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah produk, petani garam di Jawa Timur memiliki kesempatan besar untuk keluar dari ketergantungan pada tengkulak dan memperoleh penghasilan yang lebih stabil. 

Kemandirian ekonomi yang dibangun dari sektor garam ini sekaligus mencerminkan semangat daerah dalam membangun ekonomi berbasis potensi lokal yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index