Transportasi

Program Transportasi Gratis Jakarta Resmi Diberlakukan untuk 15 Golongan

Program Transportasi Gratis Jakarta Resmi Diberlakukan untuk 15 Golongan
Program Transportasi Gratis Jakarta Resmi Diberlakukan untuk 15 Golongan

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan layanan transportasi umum gratis bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu. 

Program ini mencakup MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Meskipun menuai sambutan positif, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat yang memenuhi syarat, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2025.

Langkah ini diambil meskipun dana bagi hasil (DBH) Pemprov DKI baru-baru ini mengalami pemangkasan, sehingga cakupan penerapan program masih terbatas. Bagi warga non-KTP DKI, program ini belum berlaku, sehingga mereka harus menunggu kondisi anggaran memungkinkan sebelum bisa memanfaatkan transportasi gratis.

Penerima manfaat wajib memiliki kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank DKI. Kartu ini memuat nama, kategori kelompok, foto diri, dan berlaku selama enam bulan, dengan kemungkinan diperpanjang. Jika kartu hilang, pemegang wajib melapor dan meminta pemblokiran paling lambat tiga hari setelah kehilangan.

Kelompok Warga yang Berhak

Berikut 15 golongan warga yang bisa menikmati layanan transportasi umum gratis:

-Peserta didik dan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

-Penerima bantuan sosial (bansos) yang ditetapkan oleh Gubernur.

-Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) beserta anggota keluarganya.

-Tim Penggerak PKK dari tingkat provinsi hingga RT/RW.

-PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.

-ASN dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta.

-Penyandang disabilitas.

-Lansia berusia 60 tahun ke atas.

-Veteran Republik Indonesia.

-Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.

-Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di wilayah DKI.

-Penjaga rumah ibadah terdaftar di lembaga resmi.

-Penduduk Kepulauan Seribu.

-Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dan kader dasawisma.

-Anggota TNI.

Warga dari kelompok ini wajib mengajukan pembuatan kartu layanan gratis untuk dapat menggunakan fasilitas transportasi.

Prosedur Pengajuan Kartu Layanan

Pembuatan kartu layanan gratis membutuhkan dokumen pendukung sesuai kategori masing-masing. Dokumen utama yang harus disiapkan meliputi:

-Kartu Keluarga (KK)

-KTP DKI Jakarta

-Pas foto terbaru

-Dokumen pendukung sesuai kategori, seperti SK PNS, surat keterangan, atau dokumen resmi lain

-Berkas-berkas ini dikirim dalam bentuk soft copy ke badan usaha terkait, sebelum diteruskan ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan.

Program ini memang memberikan kemudahan bagi kelompok masyarakat yang berhak, namun bagi pekerja non-KTP DKI, akses transportasi publik tanpa biaya masih harus ditunda hingga kondisi anggaran memungkinkan.

Dampak dan Catatan Program

Layanan transportasi gratis ini diharapkan dapat meringankan beban warga yang termasuk dalam 15 golongan yang ditentukan. Program ini tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi, tetapi juga mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum sehingga mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta.

Meski begitu, terdapat tantangan bagi kelompok yang belum termasuk dalam program, terutama pekerja non-KTP DKI yang tetap harus membayar tarif penuh. 

Pemerintah berharap anggaran yang lebih memadai di masa mendatang dapat memperluas cakupan program ini sehingga semakin banyak warga yang bisa menikmati transportasi publik tanpa biaya.

Program ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi dan aksesibilitas lebih besar. 

Dengan adanya kartu layanan gratis, warga yang berhak kini bisa berpergian dengan lebih mudah, aman, dan efisien menggunakan moda transportasi modern di ibu kota.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index