JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kesiapannya untuk mengokohkan penanganan konflik agraria lewat perbaikan regulasi, peningkatan sinergi antarinstansi, serta metode yang lebih menitikberatkan pada proteksi hak asasi manusia (HAM).
"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan di Jakarta, Selasa (14/07/2026).
Wamen Ossy menuturkan, Kementerian ATR/BPN telah menerima dokumen hasil telaah Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang dirumuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM. Telaah tersebut menjadi bahan evaluasi guna mengoptimalkan penanggulangan sengketa pertanahan.
Ossy pun memberikan apresiasi terhadap perumusan kajian yang digarap Komnas HAM selama kurun waktu hampir tiga tahun, yang mana berkas tersebut menempatkan sengketa agraria sebagai masalah yang memiliki karakter struktural sehingga jalan keluarnya menuntut metode yang lebih menyeluruh serta mengikutsertakan multi-instansi.
"Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh," ujarnya.
Wamen Ossy berpandangan, capaian telaah sekaligus anjuran yang diutarakan Komnas HAM menjadi masukan berharga bagi pemerintah demi mengokohkan penuntasan sengketa agraria.
Segenap jajaran Kementerian ATR/BPN bersiap merealisasikan pelbagai anjuran tersebut lewat pengokohan sinergi lintas sektor, pengkajian bersama atas sengketa yang menjadi prioritas, hingga mengonversinya sebagai materi penyusunan kebijakan serta aturan pertanahan di masa mendatang.
"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat," kata Wamen Ossy dalam keterangan resminya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina memaparkan bahwa capaian kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dirancang tidak cuma ditujukan bagi Kementerian ATR/BPN.
Formulasi kajian ini dibuat sebagai bahan masukan bagi aneka kementerian dan lembaga lantaran penuntasan sengketa agraria tidak sekadar bersinggungan dengan ranah pertanahan, melainkan juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, hingga bidang terkait lainnya yang saling berpaut.
"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang," kata Putu Elvina.