JAKARTA - Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Madiun memasuki babak penting setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Madiun menyepakati sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Kesepakatan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan kota agar semakin maju dan sejahtera melalui regulasi yang lebih kuat dan terarah.
Pengesahan 17 raperda sekaligus tersebut menjadi perhatian karena jumlahnya cukup besar dan mencerminkan produktivitas pembentukan regulasi di tingkat daerah.
Langkah ini juga menandai selesainya proses pembahasan yang berlangsung cukup panjang selama beberapa tahun, sebelum akhirnya seluruh dokumen bisa disetujui pada 2026 setelah tahapan fasilitasi di tingkat provinsi rampung.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menjelaskan, seluruh raperda yang kini disepakati sebenarnya telah dibahas sejak 2023 hingga 2025. Namun, proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru selesai pada awal 2026.
Kondisi itulah yang membuat pengesahan dilakukan secara bersamaan, meski pembahasannya sudah dimulai jauh sebelumnya.
"Dari awal sudah disampaikan bahwa ada 17 raperda, yang 12 dari eksekutif dan lima dari legislatif. Pembahasannya mulai 2023 sampai 2025, namun hasil fasilitasi dari gubernur baru turun kemarin sehingga baru bisa disetujui pada 2026 ini," ujar Armaya.
Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi daerah tetap berjalan konsisten meskipun membutuhkan waktu yang panjang.
Di sisi lain, banyaknya raperda yang akhirnya disahkan juga menegaskan adanya kebutuhan regulasi baru untuk menyesuaikan arah pembangunan dan pelayanan publik di Kota Madiun.
Pembahasan Panjang Berujung Pengesahan Bersamaan
Pengesahan 17 raperda menjadi perda tidak terjadi dalam waktu singkat. Menurut Armaya, proses pembahasan telah berlangsung sejak 2023 dan berlanjut hingga 2025.
Artinya, setiap rancangan telah melalui tahapan diskusi, sinkronisasi, dan penyesuaian sebelum akhirnya sampai pada tahap persetujuan bersama.
Lamanya proses tersebut tidak terlepas dari adanya kewajiban fasilitasi dari pemerintah provinsi. Meskipun pembahasan di tingkat daerah sudah selesai, pengesahan belum bisa dilakukan sebelum hasil fasilitasi dari gubernur diterima.
Karena hasil itu baru turun pada awal 2026, seluruh raperda akhirnya disetujui dalam satu waktu.
Situasi ini sekaligus menggambarkan bahwa pembentukan perda memang membutuhkan prosedur yang berlapis agar substansi regulasi selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, setiap perda yang dihasilkan tidak hanya sesuai kebutuhan daerah, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Pengesahan serentak ini menjadi momentum penting karena menandai berakhirnya proses legislasi yang panjang sekaligus membuka jalan bagi penerapan berbagai kebijakan baru di Kota Madiun.
Raperda Inisiatif DPRD dan Usulan Eksekutif
Dari total 17 raperda yang disepakati, sebanyak lima merupakan raperda inisiatif DPRD Kota Madiun. Kelima raperda tersebut mencakup penyelenggaraan literasi digital, inovasi daerah, pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, penyelenggaraan kota cerdas, serta keterbukaan informasi publik.
Rangkaian raperda inisiatif tersebut menunjukkan perhatian DPRD terhadap isu-isu yang relevan dengan perkembangan tata kelola modern. Literasi digital, kota cerdas, dan keterbukaan informasi publik misalnya, menjadi aspek penting dalam menghadapi tantangan pelayanan publik yang semakin berbasis teknologi dan kebutuhan transparansi.
Sementara itu, 12 raperda lainnya berasal dari usulan eksekutif. Materi yang diatur juga cukup luas, di antaranya meliputi penataan ruang daerah, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, perlindungan lingkungan hidup, lalu lintas dan angkutan jalan, serta perizinan berusaha di sektor kesehatan.
Beragamnya materi muatan tersebut menunjukkan bahwa perda yang disahkan tidak hanya menyentuh satu sektor tertentu, tetapi mencakup banyak bidang yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Armaya, kesepakatan terhadap seluruh raperda itu sekaligus menjadi indikator bahwa fungsi legislasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun berjalan produktif.
Kolaborasi keduanya dinilai mampu menghasilkan regulasi yang diperlukan untuk mendukung pembangunan kota secara lebih terstruktur.
Tahapan Lanjutan Setelah Disahkan di Daerah
Meskipun telah disepakati di tingkat daerah, proses pembentukan perda belum sepenuhnya selesai. Setelah pengesahan bersama antara DPRD dan pemerintah kota, dokumen tersebut masih harus dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh persetujuan serta nomor registrasi.
Tahapan ini menjadi prosedur penting karena nomor registrasi merupakan salah satu syarat agar perda dapat memiliki kekuatan administratif dan dilanjutkan ke tahap pelaporan.
Dengan adanya registrasi dari pemerintah provinsi, perda yang telah disetujui dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Armaya juga menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah kota setelah proses registrasi nantinya selesai. Ia berharap Pemerintah Kota Madiun segera menyusun peraturan wali kota atau perwal sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda.
Keberadaan perwal dinilai krusial karena perda yang telah disahkan memerlukan aturan turunan agar implementasinya di lapangan berjalan efektif. Tanpa petunjuk teknis yang jelas, manfaat dari regulasi baru berpotensi belum bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Dengan demikian, tahap pascapengesahan menjadi sama pentingnya dengan proses legislasi itu sendiri. Regulasi yang baik harus diikuti kesiapan teknis agar benar-benar dapat diterapkan.
Regulasi Baru Diharapkan Perkuat Tata Kelola Kota
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun juga menegaskan bahwa proses pembahasan raperda memang membutuhkan waktu cukup lama. Menurut dia, lamanya proses tersebut disebabkan karena setiap rancangan harus melalui tahapan harmonisasi dan evaluasi di tingkat provinsi sebelum dapat disahkan.
"Setelah disepakati bersama, pemerintah kota akan segera mengirimkan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Bagus.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah kota siap menuntaskan tahapan administratif berikutnya agar perda yang telah disetujui bisa segera memiliki kepastian legal formal.
Setelah memperoleh nomor registrasi, dokumen juga akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan disetujuinya seluruh raperda, diharapkan regulasi baru ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Madiun. Kehadiran perda di berbagai sektor strategis dapat menjadi dasar hukum yang lebih kokoh bagi pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, dan pengaturan kehidupan masyarakat.
Pada akhirnya, kesepakatan 17 raperda menjadi perda bukan sekadar capaian legislasi, tetapi juga menjadi fondasi baru bagi arah pembangunan Kota Madiun ke depan.
Jika seluruh aturan turunan segera disiapkan, manfaat kebijakan ini diharapkan dapat lebih cepat dirasakan masyarakat secara nyata.