Penguatan Regulasi OJK untuk Tokenisasi Aset Riil Berbasis Syariah

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43:56 WIB
Penguatan Regulasi OJK untuk Tokenisasi Aset Riil Berbasis Syariah

JAKARTA - Langkah penguatan ekosistem keuangan digital terus dilakukan agar selaras dengan prinsip ekonomi Islam di Indonesia. 

Otoritas Jasa Keuangan menaruh perhatian pada tokenisasi aset riil seperti emas, properti, dan surat berharga. Upaya ini dijalankan sembari menunggu pembaruan fatwa terkait investasi aset kripto.

OJK menilai kecukupan suplai aset berbasis underlying riil menjadi fondasi penting. “Tentu kita harus menghadirkan kecukupan suplainya dulu. Jadi, aset-aset nasional yang underlying-nya memenuhi prinsip syariah ini harus kita lakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa. Pernyataan tersebut menegaskan fokus pada penyediaan aset yang sesuai prinsip syariah.

Sejumlah model bisnis berbasis underlying aset riil telah melalui uji coba di regulatory sandbox OJK. Tokenisasi komoditas seperti emas, pemanfaatan kepemilikan properti, serta instrumen berbasis surat berharga termasuk di dalamnya. “Dengan underlying yang ada aset nyatanya, ini kan memenuhi salah satu prinsip syariah utama,” kata dia.

Respons terhadap Pembaruan Fatwa

Terkait kemungkinan pembaruan fatwa yang tengah dikaji organisasi Islam, OJK menyambut baik inisiatif tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan pandangan keagamaan. Hal itu sejalan dengan meningkatnya adopsi dan jumlah pengguna aset kripto di Indonesia.

Hasan menyampaikan bahwa pembahasan potensi pembaruan fatwa telah diagendakan secara khusus di Komite Pengembangan Keuangan Syariah. Pembahasan mencakup aspek investasi maupun aktivitas dalam industri aset kripto nasional. Proses ini diharapkan menghasilkan kerangka yang lebih jelas bagi pelaku industri.

Selain itu, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia telah menyampaikan surat kepada DSN-MUI untuk membuka ruang diskusi resmi. Tahapan selanjutnya diawali dengan penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas. Setelah itu, pembahasan substantif dilakukan hingga pengajuan pembaruan fatwa.

Penyempurnaan Regulasi Aset Digital

Sejalan dengan proses tersebut, OJK juga menyempurnakan regulasi di sektor aset keuangan digital dan kripto. Pada tahun ini, OJK berencana menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko perdagangan aset digital. 

Pengaturan produk dan aktivitas serta penawaran aset yang ditokenisasi juga masuk dalam agenda.

“Meskipun POJK-POJK ini tidak secara khusus menyangkut aspek syariah dari kegiatan terkait aset kripto, namun karakteristik misalnya dari tokenisasi atas aset-aset yang underlying-nya adalah aset riil, tentu memiliki keselarasan dengan semangat prinsip keadilan ekonomi Islam dan juga kemungkinan pemenuhan prinsip-prinsip syariah dalam hal ini,” jelas Hasan. 

Pernyataan ini menegaskan adanya irisan antara tokenisasi aset riil dan nilai-nilai syariah. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat fondasi industri digital nasional.

Dalam konteks pemenuhan prinsip syariah, OJK ditunjuk sebagai otoritas resmi untuk mengawasi aset keuangan digital sesuai amanah Undang-Undang P2SK. Keberadaan regulator dinilai menjadi salah satu prasyarat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Pengawasan yang kuat menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pasar.

Transparansi dan Mekanisme Perdagangan

Mekanisme perdagangan aset kripto dilakukan secara transparan melalui bursa kripto berizin. Struktur ini dinilai dapat memperkuat aspek akuntabilitas dan pengawasan. Transparansi tersebut menjadi faktor pendukung dalam penilaian kesesuaian syariah.

Namun demikian, tidak seluruh aset kripto otomatis masuk kategori syariah. Penilaian dilakukan secara periodik serupa mekanisme pada saham. Dasarnya adalah fatwa dan ketentuan yang kemudian diturunkan ke dalam regulasi untuk menentukan kelompok aset kripto yang memenuhi prinsip syariah.

Pendekatan selektif ini dianggap penting untuk menjaga kualitas dan kredibilitas pasar. Evaluasi berkala memungkinkan penyesuaian terhadap dinamika industri. Dengan demikian, hanya aset yang memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan sesuai prinsip syariah.

Optimisme dan Arah Kebijakan

Hasan menyampaikan optimisme terhadap perkembangan ini. “Kita optimis atau tidak? Tentu optimis. Praktiknya sudah ada atau belum? Sudah. Di negara lain bahkan sudah ada yang sampai ke titik itu, yang menyatakan pemenuhan kesyariahan dari jenis aset kripto tertentu,” kata dia. Pernyataan tersebut menggambarkan keyakinan bahwa model serupa dapat diterapkan di Indonesia.

Terkait kemungkinan adanya daftar token syariah, OJK saat ini memiliki kebijakan penetapan daftar aset keuangan digital. Kewenangan tersebut berada pada bursa kripto berizin dalam ekosistem resmi nasional. Mekanisme ini menjadi bagian dari tata kelola yang terus diperkuat.

Secara keseluruhan, langkah penguatan tokenisasi aset riil dan penyempurnaan regulasi menunjukkan arah kebijakan yang semakin terstruktur. OJK berupaya menghadirkan ekosistem aset digital yang selaras dengan prinsip syariah sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi. 

Dengan fondasi regulasi dan pengawasan yang kuat, potensi pengembangan aset kripto berbasis syariah dinilai semakin terbuka.

Terkini