JAKARTA - Pemerintah kembali mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 308,41 triliun pada tahun 2026.
Plafon ini meningkat signifikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 270,08 triliun. Langkah ini sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan tanpa batasan frekuensi pengajuan.
Skema baru KUR tahun ini menekankan kemudahan akses dan suku bunga tetap 6 persen per tahun, yang berlaku untuk semua debitur produktif, termasuk yang sebelumnya sudah mengajukan kredit.
Pemerintah juga memperkenalkan KUR berbasis Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), memberikan fleksibilitas bagi UMKM untuk menggunakan aset nonfisik sebagai agunan tambahan.
Fokus pemerintah melalui KUR 2026 adalah mendukung produktivitas, mendorong ekspor, memperkuat kapasitas UMKM, serta memperluas penciptaan lapangan kerja. Dukungan pembiayaan ini diharapkan menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika pasar dan kebutuhan modal usaha.
Alokasi Dan Jenis Penyaluran Kur 2026
Total alokasi KUR 2026 sebesar Rp 308,41 triliun mencakup empat jenis penyaluran yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha. KUR reguler dialokasikan Rp 279,53 triliun dengan target 1,37 juta debitur baru dan 1,10 juta debitur graduasi.
Kredit alsintan ditetapkan sebesar Rp 233,10 miliar dengan target 344 debitur, sementara kredit industri padat karya mencapai Rp 549,51 miliar untuk 234 debitur. Kredit program perumahan (KPP) dialokasikan Rp 28,1 triliun dengan target 65.627 debitur.
Komposisi alokasi ini diharapkan dapat menjangkau sektor produktif yang luas, mulai dari UMKM kecil hingga pelaku industri yang padat karya, sekaligus mendukung ketersediaan rumah dan peningkatan kapasitas pertanian nasional.
Kemudahan Akses Dan Suku Bunga Tetap
Tahun ini, pengajuan KUR tidak lagi dibatasi frekuensi. Sebelumnya, pelaku usaha hanya dapat mengajukan KUR maksimal empat kali untuk sektor produksi dan perdagangan. Sekarang, selama usaha produktif tetap berjalan, debitur dapat terus mengakses KUR.
Suku bunga KUR ditetapkan flat 6 persen per tahun, berbeda dari skema sebelumnya yang bersifat berjenjang. Pada skema lama, pengajuan pertama dikenakan bunga 6 persen, sementara pengajuan berikutnya naik 1 persen setiap kali. Dengan sistem flat, UMKM memperoleh kepastian biaya pembiayaan dan dapat merencanakan ekspansi usaha lebih terukur.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat cash flow usaha, meningkatkan kemampuan pelaku UMKM menabung, berinvestasi, serta mengurangi beban finansial yang sebelumnya muncul akibat kenaikan bunga berjenjang pada pengajuan berturut-turut.
Skema Kur Berbasis Hak Atas Kekayaan Intelektual
Ferry Irawan, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, menjelaskan, KUR berbasis HAKI memungkinkan UMKM menggunakan aset kekayaan intelektual sebagai dasar kelayakan kredit dan/atau agunan tambahan.
"Agunan tambahan sekarang tidak hanya yang sifatnya fisik, seperti mobil dan seterusnya, kami juga membuka yang namanya KUR berbasis kekayaan intelektual," ujarnya.
Skema ini memberikan peluang baru bagi pelaku usaha kreatif, teknologi, dan inovatif yang memiliki paten, merek dagang, atau desain industri, sehingga akses pembiayaan tidak lagi terbatas pada aset fisik tradisional.
Melalui pendekatan ini, UMKM dapat meningkatkan kapasitas produksi, ekspansi pasar, dan daya saing, sekaligus memaksimalkan pemanfaatan aset intelektual yang selama ini jarang dijadikan jaminan untuk kredit.
Dampak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dan Lapangan Kerja
Alokasi KUR Rp 308,41 triliun diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan dukungan pembiayaan, UMKM mampu meningkatkan produktivitas, menjangkau ekspor, dan memperluas penciptaan lapangan kerja di berbagai sektor.
Peningkatan akses modal juga mendorong UMKM untuk mengembangkan usaha, memperluas kapasitas produksi, dan meningkatkan inovasi produk. Hal ini akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional melalui peningkatan aktivitas usaha dan daya beli masyarakat.
Ferry menekankan, sepanjang UMKM tetap produktif dan mampu mengembangkan diri, pemerintah memberikan kesempatan terus mengakses KUR. Dukungan ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan ekonomi inklusif, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekosistem UMKM di Indonesia.