Produksi Batu Bara PKP2B Tetap Optimal, ESDM Dorong Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51:56 WIB
Produksi Batu Bara PKP2B Tetap Optimal, ESDM Dorong Ketahanan Energi Nasional

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan memangkas kuota produksi perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. 

Hal ini berlaku juga untuk perusahaan batu bara milik negara atau BUMN yang memegang izin usaha pertambangan (IUP). Keputusan ini memastikan rencana produksi perusahaan tetap berjalan sesuai target yang diajukan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, menegaskan persetujuan 100% diberikan kepada pemegang PKP2B generasi I. Tujuan kebijakan ini adalah menjaga stabilitas pasokan batu bara nasional. "Untuk PKP2B generasi I dan IUP BUMN, itu kan kita berikan 100%," kata Tri.

Beberapa perusahaan yang mendapatkan persetujuan penuh termasuk PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, dan PT Bumi Resources. 

Perusahaan lainnya antara lain PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, PT Berau Coal, dan PT Kendilo Coal Indonesia. Keputusan ini memperlihatkan dukungan ESDM terhadap keberlangsungan produksi batu bara nasional.

Kewajiban DMO dan Pasokan Listrik

Sejalan dengan persetujuan produksi, Ditjen Minerba mewajibkan pemegang PKP2B generasi I dan BUMN menyetor domestic market obligation (DMO) sebesar 30% untuk sektor kelistrikan awal tahun ini. 

Kebijakan ini memastikan pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tetap terjaga. "Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan untuk PLN," ungkap Tri.

Setelah RKAB perusahaan lainnya terbit, pasokan DMO ke PLN akan ditambah dari rencana produksi perusahaan tersebut. Langkah ini membantu menjaga kestabilan energi listrik nasional. "Nah, nanti sambil jalan, nanti yang lain persetujuan. Nah, nanti kumpulkan juga dari itu," tegas Tri.

Kebijakan DMO ini juga menjadi strategi pemerintah untuk memastikan sektor kelistrikan memiliki stok batu bara yang cukup. Penetapan kuota 30% di awal tahun memberikan kepastian bagi PLN dalam merencanakan operasional. Dengan demikian, kelangsungan pasokan energi nasional tetap terjamin.

Isu Pemangkasan Produksi dan Klarifikasi

Beberapa waktu lalu, tersebar rumor mengenai pemangkasan produksi beberapa perusahaan batu bara ternama hingga 90%. Namun, beberapa perusahaan justru disetujui 100% rencana produksinya, termasuk AADI, Bumi Resources, dan Indika Energy dengan volume gabungan mencapai hampir 170 juta ton. 

Klarifikasi ini menunjukkan pemerintah tetap mempertahankan target produksi bagi perusahaan dengan kontribusi tinggi.

Tri menegaskan bahwa pemangkasan produksi dilakukan secara proporsional berdasarkan setoran PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Perusahaan yang memiliki kontribusi PNBP besar dipastikan tidak mengalami pemotongan signifikan. 

"Namun, otomatis kita proporsional artinya yang PNBP-nya gede, yang kontribusinya gede itu otomatis pemotongannya enggak begitu [besar]," kata Tri.

Langkah ini memastikan pemerintah tetap adil dalam pengelolaan kuota produksi. Perusahaan yang aktif memberikan kontribusi tinggi ke negara memperoleh perlakuan yang proporsional. Hal ini juga menjadi insentif bagi perusahaan untuk tetap menjaga kinerja dan kepatuhan fiskal.

Transformasi dan Investasi Industri Kereta Api

Tri juga mengungkapkan bahwa Ditjen Minerba bakal memangkas target produksi batu bara RI pada 2026 sekitar setengah dari persetujuan RKAB 2025 sebesar 1,2 miliar ton. 

Pemegang PKP2B yang memperpanjang izinnya dialihkan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Bagi pemegang IUPK, hilirisasi batu bara bersifat wajib sesuai amanat UU Minerba dan Peraturan Pemerintah.

Perusahaan pemegang IUPK diwajibkan melakukan investasi hilirisasi batu bara sebagai syarat perpanjangan izin. Hal ini sejalan dengan Pasal 169 ayat (4) dan (5) UU Minerba. Mandatori hilirisasi juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 96/2021 pada Pasal 124, 125, dan 126 ayat (2).

Kebijakan hilirisasi ini mendukung pengembangan industri nasional dan meningkatkan nilai tambah batu bara. Selain itu, langkah ini menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat sektor manufaktur domestik. Dengan demikian, transformasi industri batu bara tetap sejalan dengan pembangunan ekonomi nasional.

Dukungan Terhadap Industri dan Keberlanjutan

ESDM menekankan keberpihakan terhadap perusahaan yang berkontribusi besar pada penerimaan negara. Hal ini menjadi kunci keberlangsungan sektor pertambangan dan kelistrikan nasional. Dengan persetujuan produksi penuh bagi PKP2B generasi I, stabilitas pasokan batu bara dapat terjaga.

Kebijakan ini juga memberi kepastian bagi perusahaan dalam merencanakan operasional dan investasi. Dengan kuota produksi yang jelas, perusahaan dapat fokus pada efisiensi dan pengembangan teknologi. Dukungan ini memperkuat keberlanjutan industri batu bara dalam jangka panjang.

Secara keseluruhan, keputusan ESDM menjaga kuota produksi PKP2B generasi I dan BUMN memastikan pasokan batu bara nasional tetap stabil. Strategi ini memadukan kepastian produksi, kewajiban DMO, dan investasi hilirisasi. Dengan pendekatan ini, industri batu bara dapat berkembang secara berkelanjutan sambil memberikan kontribusi maksimal bagi negara.

Terkini