JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah penataan sektor tambang dengan menetapkan arah produksi nikel nasional untuk tahun mendatang.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengendalian pasokan menjadi fokus utama dalam menjaga stabilitas industri. RKAB Nikel Tahun 2026 Diketok: Produksi Maksimal 270 Juta Ton menjadi penanda dimulainya fase baru tata kelola nikel.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya nikel 2026 pada kisaran 260 juta ton hingga maksimal 270 juta ton. Angka ini ditetapkan setelah mempertimbangkan dinamika pasar dan keberlanjutan industri. Pemerintah menilai kisaran tersebut sebagai batas aman untuk menjaga keseimbangan produksi dan permintaan.
Dirjen Mineral dan Batu Bara ESDM Tri Winarno menyampaikan penetapan ini dilakukan secara terbuka. “Nikel sudah kita umumkan hari ini, (target produksinya) 260 juta–270 juta ton, in between range-nya itu,” kata Tri Winarno. Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan produksi nikel tahun 2026.
Penurunan Dibanding Tahun Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka RKAB nikel 2026 mengalami penurunan signifikan. Pada 2025, total RKAB nikel tercatat mencapai 379 juta ton. Penyesuaian ini menunjukkan perubahan strategi pemerintah dalam mengelola komoditas strategis.
Penurunan produksi dinilai sebagai langkah korektif terhadap lonjakan pasokan beberapa tahun terakhir. Pemerintah melihat perlunya pengendalian agar harga nikel tidak terus tertekan. Dengan produksi yang lebih terukur, stabilitas pasar diharapkan dapat tercapai.
Kebijakan ini juga menyesuaikan kapasitas industri pengolahan yang ada. Pemerintah tidak ingin produksi berlebih justru menimbulkan ketidakseimbangan baru. Oleh karena itu, penetapan RKAB dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian.
Sejalan dengan Rekomendasi Pelaku Usaha
Penetapan RKAB nikel 2026 dinilai tidak jauh dari rekomendasi asosiasi penambang. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia sebelumnya mengusulkan produksi sekitar 250 juta ton. Rekomendasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar global.
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey menyebut pemangkasan produksi diperlukan untuk mengontrol harga. “Iya, ini rencana. Dalam, tahun depan (2026) produksi 250 (metrik ton), pemerintah gitu (rencana). Kalau dibandingkan produksi 379 (metrik) tahun ini,” kata Meidy. Ia menilai pengendalian pasokan dapat memberi ruang perbaikan harga.
Menurutnya, dengan pemotongan RKAB, produksi nikel tidak lagi membanjiri pasar. Langkah ini diharapkan mendorong harga nikel berada di atas rata-rata saat ini. Dengan demikian, keberlanjutan usaha tambang dapat lebih terjaga.
Dampak ke Smelter dan Rantai Pasok
Di sisi lain, kebijakan pembatasan produksi memunculkan kekhawatiran pada sektor hilir. Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno menilai pemangkasan RKAB berpotensi memengaruhi kinerja smelter. Kekurangan pasokan bijih menjadi risiko yang perlu diantisipasi.
“Karena kekurangan umpan, smelter terpaksa mengimpor bijih nikel dari Filipina,” ujar Djoko. Ia menilai ketergantungan impor dapat meningkatkan biaya produksi smelter dalam negeri. Kondisi ini berpotensi mengurangi daya saing industri pengolahan.
Menurut Djoko, pembatasan RKAB juga bisa berdampak sistemik. Mulai dari tekanan terhadap operasional smelter hingga efek ekonomi bagi tenaga kerja. Masyarakat di sekitar tambang juga dinilai akan merasakan dampaknya.
Risiko Impor dan Tantangan Global
Opsi impor bijih nikel dinilai bukan solusi tanpa risiko. Pasokan global nikel relatif terbatas dan tidak selalu tersedia sesuai kebutuhan. Selain itu, harga bijih dari negara lain cenderung lebih mahal.
Bijih nikel dari negara seperti Kaledonia Baru, Rusia, Australia, atau Kanada memiliki biaya yang lebih tinggi. Kondisi ini dapat menekan margin industri pengolahan dalam negeri. Oleh karena itu, impor hanya dipandang sebagai solusi sementara.
Tantangan logistik juga menjadi pertimbangan penting. Jarak pengiriman dan biaya transportasi menambah beban industri. Pemerintah dan pelaku usaha perlu menimbang dampak jangka panjang dari opsi ini.
Menjaga Keseimbangan Industri Nikel
Kebijakan RKAB nikel 2026 mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara hulu dan hilir. Pemerintah berupaya menghindari produksi berlebih sekaligus menjaga keberlangsungan smelter. Keseimbangan ini menjadi kunci penguatan industri nikel nasional.
Pengendalian produksi diharapkan menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat. Harga yang lebih stabil memberi kepastian bagi pelaku usaha. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Dengan penetapan RKAB yang lebih terukur, pemerintah menegaskan arah pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. Industri nikel diharapkan tumbuh dengan struktur yang lebih kuat. Langkah ini menjadi fondasi menuju pengelolaan tambang yang lebih berimbang dan strategis.