JAKARTA - Upaya menuju kemandirian energi nasional kembali menunjukkan kemajuan signifikan. Pemerintah melihat peluang nyata untuk mengakhiri ketergantungan impor solar seiring beroperasinya kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina di Balikpapan.
Proyek strategis ini dinilai mampu menciptakan surplus produksi solar dalam negeri dan menjadi fondasi kuat bagi ketahanan energi Indonesia pada tahun berjalan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan bahwa Indonesia dapat menghentikan impor solar dalam waktu dekat. Optimisme tersebut muncul setelah peningkatan kapasitas kilang nasional yang secara bertahap mengubah peta pasokan bahan bakar minyak, khususnya untuk jenis solar.
Produksi Solar Nasional Berpotensi Surplus
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa penghentian impor solar sangat mungkin direalisasikan setelah kilang RDMP Pertamina Balikpapan beroperasi penuh. Kilang tersebut memberikan tambahan kapasitas produksi yang signifikan bagi pasokan solar domestik.
“Bisa kita setop impor solar,” jelas Laode.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada 2025 Indonesia masih mengimpor lebih dari 4 juta kiloliter solar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sementara itu, produksi solar nasional saat ini berada di angka sekitar 19 juta kiloliter. Dengan tambahan kapasitas dari RDMP Balikpapan, pasokan solar nasional diperkirakan meningkat secara substansial.
Laode menyebut, kilang RDMP Balikpapan akan menambah produksi solar sekitar 7 juta kiloliter. Tambahan ini membuat total produksi solar domestik tidak hanya mencukupi kebutuhan nasional, tetapi juga menciptakan surplus yang memungkinkan penghentian impor.
RDMP Balikpapan Perkuat Ketahanan Energi
Beroperasinya kilang RDMP Balikpapan menjadi tonggak penting dalam agenda penguatan ketahanan energi nasional. Proyek ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah serta menghasilkan produk BBM berkualitas tinggi sesuai standar internasional.
Dengan adanya surplus solar, pemerintah melihat peluang besar untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan luar negeri. Hal ini tidak hanya berdampak pada efisiensi devisa negara, tetapi juga meningkatkan kemandirian sektor energi.
Laode menegaskan bahwa surplus tersebut tidak hanya berlaku untuk solar dengan cetane number CN48. Pemerintah juga menargetkan penghentian impor solar kualitas tinggi, yakni CN51, yang selama ini masih didatangkan dari luar negeri.
Target Setop Impor Solar Kualitas Tinggi
Selain CN48, pemerintah menaruh perhatian pada solar CN51 yang memiliki kualitas lebih tinggi. Selama ini, Indonesia masih mengimpor sekitar 600 ribu kiloliter solar CN51 untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
Laode memastikan bahwa pada semester kedua 2026, impor solar CN51 juga dapat dihentikan. Hal ini merupakan hasil komitmen langsung antara pemerintah dan Pertamina untuk memastikan kesiapan produksi dalam negeri.
“Bisa (setop impor). Kita sudah komitmen langsung dengan Pertamina-nya, baik dengan direksi maupun dengan komisaris bahwa setelah CN48 nanti, di semester kedua diusahakan yang CN51-nya bisa. Jadi, dalam tahun ini solar tuntas nih,” tambah Laode.
Penghentian impor kedua jenis solar tersebut diharapkan menjadi pencapaian besar dalam peta jalan energi nasional. Dengan kemampuan produksi yang meningkat, Indonesia tidak hanya mencukupi kebutuhan sendiri, tetapi juga memiliki fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan energi.
Langkah Mitigasi Dan Skema Transisi
Meski optimistis, pemerintah tetap menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan transisi berjalan lancar. Laode menjelaskan bahwa situasi serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada komoditas bensin, sehingga pengalaman tersebut menjadi bekal penting dalam mengelola transisi solar.
Pemerintah telah menyurati seluruh badan usaha terkait kebijakan kuota impor. Hingga Maret 2026, badan usaha masih menggunakan kuota impor tahun 2025. Namun, mulai April 2026, badan usaha diminta segera menjalin kerja sama business to business dengan Pertamina.
Langkah ini dilakukan agar distribusi dan pasokan solar tetap terjaga selama masa peralihan. Pemerintah juga berperan aktif memfasilitasi proses kerja sama tersebut, terutama bagi badan usaha yang membutuhkan pendampingan.
Menurut Laode, sejumlah badan usaha telah merespons dengan meminta fasilitasi dari pemerintah. Permintaan tersebut muncul karena masih ada pihak yang belum berinisiatif bertemu langsung dengan Pertamina, sehingga peran pemerintah diperlukan untuk memperlancar komunikasi dan kerja sama.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap proses penghentian impor solar dapat berjalan tertib tanpa mengganggu pasokan energi nasional. Keberhasilan RDMP Balikpapan menjadi kunci utama dalam mewujudkan target tersebut, sekaligus menandai babak baru kemandirian energi Indonesia.