JAKARTA - Kemudahan mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor kembali dihadirkan bagi masyarakat Jabodetabek pada awal pekan ini.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis guna membantu warga melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Samsat sekaligus memberikan alternatif yang lebih praktis bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi.
Pada Senin, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi.
Sebaran Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak, Polda Metro Jaya menempatkan layanan Samsat Keliling di berbagai titik yang mudah diakses masyarakat. Lokasi tersebut mencakup pusat perbelanjaan, kantor pemerintahan, hingga area publik yang kerap menjadi pusat aktivitas warga.
Berikut daftar wilayah dan lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek pada Senin:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00–14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Mall Itali Artha Gading pukul 08.00–14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00–14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00–15.00 WIB dan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00–14.00 WIB
7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Ruko Green Village pukul 09.00–12.00 WIB
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–15.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00–19.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB
10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 08.00–12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00–12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00–12.00 WIB
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB
Dengan sebaran lokasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih titik layanan terdekat sesuai domisili atau aktivitas harian mereka.
Persyaratan Administrasi Wajib Dipenuhi
Agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor berjalan lancar, masyarakat diingatkan untuk membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan. Kelengkapan berkas menjadi faktor penting agar pelayanan dapat diberikan secara cepat dan efisien oleh petugas di lapangan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, serta BPKB asli. Seluruh dokumen tersebut juga harus disertai dengan lampiran fotokopi sebagai arsip administrasi. Tanpa kelengkapan berkas, petugas berhak menolak pelayanan pembayaran pajak.
Selain itu, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota layanan, mengingat jam operasional di setiap lokasi memiliki batas waktu tertentu. Wajib pajak juga diimbau mematuhi ketentuan dan arahan petugas demi kenyamanan bersama.
Batasan Layanan Samsat Keliling
Meski memberikan kemudahan, layanan Samsat Keliling memiliki batasan jenis pelayanan yang perlu dipahami masyarakat. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, maupun layanan administrasi lainnya, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.
Hal ini dikarenakan layanan tersebut memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan yang tidak dapat dilakukan di Samsat Keliling.
Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan layanan sebelum datang ke lokasi. Kehadiran Samsat Keliling diharapkan terus menjadi solusi praktis dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.