Harga Emas Antam Melemah, Investor Tetap Optimistis di Tengah Tren Global

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:00:41 WIB
Harga Emas Antam Melemah, Investor Tetap Optimistis di Tengah Tren Global

JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penurunan pada perdagangan hari ini. 

Penurunan sebesar Rp4.000 per gram menandai pelemahan lanjutan dalam tren koreksi harga yang sudah berlangsung selama lima hari berturut-turut. Sejak akhir pekan lalu, harga emas Antam telah mengalami penurunan kumulatif sebesar Rp91.000 per gram.

Berdasarkan pembaruan dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat untuk ukuran 1 gram hari ini dijual sebesar Rp2.263.000 per gram. 

Sementara itu, ukuran terkecil 0,5 gram dibanderol Rp1.181.500, sedangkan untuk ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.203.600.000.

Meskipun harga jual emas mengalami penurunan, minat masyarakat terhadap logam mulia ini masih cukup kuat. Banyak investor ritel memanfaatkan momentum koreksi harga untuk melakukan pembelian kembali. 

Kondisi ini menjadi indikasi bahwa emas masih dipandang sebagai instrumen investasi yang aman di tengah gejolak ekonomi global.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut turun sebesar Rp4.000 per gram, sehingga kini dipatok di level Rp2.128.000 per gram. Dengan demikian, baik harga jual maupun harga buyback mencerminkan tren penyesuaian yang sejalan dengan dinamika pasar global dan penguatan dolar Amerika Serikat.

Dampak Pajak dan Regulasi terhadap Transaksi Emas

Dalam keterangan resmi di laman perusahaan, Antam menegaskan bahwa semua transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. 

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan emas yang dilakukan oleh konsumen.

Selain itu, kebijakan terbaru juga menetapkan bahwa setiap transaksi pembelian maupun penjualan emas wajib menyertakan identitas diri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

 Aturan tersebut mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kewajiban ini diberlakukan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data wajib pajak sekaligus memperkuat pengawasan transaksi logam mulia. 

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar dan mendukung stabilitas industri perdagangan emas di Indonesia.

Dari sisi konsumen, regulasi ini tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dalam setiap transaksi. Identifikasi yang jelas diharapkan mampu meminimalkan risiko penyalahgunaan transaksi emas dan memperkuat kredibilitas pasar.

Sentimen Global Pengaruhi Pergerakan Harga Emas

Penurunan harga emas Antam juga tidak terlepas dari pengaruh dinamika global. Saat ini, pasar emas internasional tengah mengalami tekanan akibat penguatan dolar AS dan pernyataan hati-hati dari Federal Reserve mengenai arah kebijakan suku bunga. 

Investor global cenderung menunggu kepastian langkah The Fed selanjutnya, yang berpotensi memengaruhi harga logam mulia dunia.

Meski demikian, sejumlah analis menilai tren penurunan harga emas hanya bersifat sementara. Ketidakpastian ekonomi global, konflik geopolitik, dan potensi perlambatan pertumbuhan di beberapa negara besar diperkirakan akan membuat permintaan terhadap emas kembali meningkat dalam beberapa pekan mendatang.

Bagi investor domestik, momentum penurunan ini sering dimanfaatkan sebagai waktu yang tepat untuk akumulasi aset. Dengan harga yang relatif lebih rendah, peluang meraih keuntungan di masa depan menjadi lebih terbuka, terutama jika harga emas kembali naik ketika tekanan eksternal mereda.

Prospek Emas di Tengah Ketidakpastian Pasar

Meski harga emas mengalami koreksi dalam beberapa hari terakhir, prospek jangka panjangnya dinilai masih positif. Emas tetap menjadi aset pelindung nilai (safe haven) yang diandalkan ketika volatilitas ekonomi meningkat. 

Banyak analis memperkirakan harga emas dapat kembali menguat apabila tekanan inflasi global berlanjut dan bank sentral utama menahan suku bunga di level tinggi.

Selain faktor global, stabilitas ekonomi domestik dan nilai tukar rupiah juga akan turut menentukan arah pergerakan harga emas di Indonesia. Apabila rupiah mengalami penguatan yang konsisten, harga emas lokal berpotensi menurun lebih lanjut, namun jika terjadi pelemahan nilai tukar, maka harga emas bisa kembali naik.

Secara keseluruhan, tren penurunan harga emas Antam dalam sepekan terakhir tidak serta-merta menandakan melemahnya minat pasar. Sebaliknya, hal ini justru menunjukkan adanya peluang baru bagi investor yang berorientasi jangka panjang. 

Emas masih dianggap instrumen investasi yang aman, stabil, dan memiliki daya tarik tinggi di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Terkini

14 Aplikasi Gratis Belajar Bahasa Inggris 2025

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:35 WIB

Cara Membatalkan Pesanan di Zalora, Mudah dan Praktis

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:33 WIB

11 Cara Jitu Mengatasi Susah Tidur, Dijamin Ampuh!

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:21 WIB