Berapa Pajak Mobil Listrik BYD? Ini Daftar Harga Pajak BYD di Indonesia

Kamis, 18 September 2025 | 23:51:19 WIB
pajak mobil listrik byd

Jakarta - Pajak mobil listrik BYD menjadi salah satu topik yang kini ramai dibicarakan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan ini. 

Di berbagai kota besar, terutama Jakarta, mobil keluaran BYD mulai terlihat menghiasi jalanan, menandakan penerimaan pasar yang cukup positif terhadap merek ini.

Daya tarik kendaraan ini terletak pada berbagai aspek unggulannya, seperti penggunaan baterai dengan teknologi mutakhir, tampilan yang stylish namun tetap fungsional, serta harga yang bersaing di kelasnya. 

Tak hanya itu, jarak tempuh yang mampu dijangkau per sekali pengisian daya juga menjadi nilai plus, ditambah lagi dengan komitmen perusahaan untuk memproduksi unit secara lokal.

Kehadiran jaringan penjualan dan layanan purna jual yang tersebar di sejumlah kota turut memberikan kenyamanan bagi konsumen. 

Selain itu, langkah pemerintah dalam mendukung kendaraan listrik melalui regulasi juga memberi angin segar bagi industri otomotif.

Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah besarnya kewajiban tahunan untuk kendaraan ini. 

Banyak perbincangan muncul setelah beredar informasi bahwa jenis tertentu dari mobil ini, seperti model M6, hanya dikenai biaya tahunan yang sangat rendah—bahkan disebut-sebut tidak melebihi Rp150.000 untuk tahun pertama dan seterusnya.

Tak heran jika pajak mobil listrik BYD menjadi bahan perbincangan menarik di tengah meningkatnya tren kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Besaran Pajak Tahunan Mobil Listrik BYD

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai besaran pajak mobil listrik BYD untuk tipe atau varian lainnya, informasi detailnya dapat Anda temukan melalui tautan berikut.

1. BYD Atto 1

Dibandingkan dengan sebagian besar kendaraan roda empat lainnya, biaya tahunan untuk kepemilikan BYD Atto 1 di Indonesia tergolong sangat ringan. 

Hal ini tidak lepas dari kebijakan insentif pemerintah berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk mobil listrik berbasis baterai, termasuk model ini.

Secara garis besar, berikut komponen pajaknya:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000. Ini adalah biaya tetap yang berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor.
  • PKB: Rp0 karena mendapat pembebasan sesuai dengan kebijakan insentif.
  • BBNKB: Rp0 karena juga dibebaskan melalui regulasi yang sama.

Dengan kata lain, satu-satunya biaya pajak yang wajib dibayar setiap tahun untuk model ini adalah SWDKLLJ, sehingga totalnya sangat terjangkau.

2. BYD Atto 3

Model lain yang juga mendapatkan keringanan biaya tahunan adalah BYD Atto 3. 

Selain karena mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk insentif fiskal, mobil ini juga dikenal hemat biaya operasional berkat efisiensi energi yang tinggi, baik dari segi konsumsi daya maupun jarak tempuh yang dihasilkan per pengisian.

Rincian kewajiban tahunan berdasarkan usia kendaraan:

  • Tahun pertama: Total biaya sekitar Rp443.000, yang mencakup SWDKLLJ, penerbitan STNK, serta plat nomor kendaraan (TNKB).
  • Tahun kedua hingga keempat: Biaya turun drastis menjadi Rp143.000 per tahun, hanya terdiri dari SWDKLLJ.
  • Tahun kelima: Karena memasuki periode perpanjangan lima tahunan, total biaya menjadi sekitar Rp493.000, mencakup penerbitan ulang STNK dan plat nomor baru.

Dengan perhitungan ini, dapat dilihat bahwa beban biaya pemilik kendaraan dari tahun ke tahun tetap sangat rendah, terutama dibandingkan kendaraan konvensional.

3. BYD M6

Salah satu model yang kerap terlihat di berbagai kota besar adalah BYD M6, yang banyak dipilih karena kenyamanan kabin dan fungsionalitasnya yang cocok untuk penggunaan harian. 

Keunggulan tambahan dari mobil listrik seperti ini adalah tidak terkena aturan ganjil-genap di beberapa wilayah perkotaan, menjadikannya pilihan menarik bagi masyarakat urban.

Detail biaya tahunan untuk model ini adalah sebagai berikut:

  • PKB: Rp0, berkat kebijakan insentif pemerintah.
  • BBNKB: Rp0, juga dibebaskan.
  • SWDKLLJ: Rp143.000 per tahun, menjadi satu-satunya komponen biaya wajib.

Dengan struktur pajak seperti ini, mobil listrik seperti BYD M6 menjadi salah satu opsi kendaraan yang paling efisien dalam hal biaya kepemilikan tahunan.

4. BYD Dolphin

Model lain yang juga termasuk dalam jajaran kendaraan ramah lingkungan dari BYD adalah Dolphin. 

Mobil ini dipasarkan mulai dari harga sekitar Rp360 jutaan dan dikenal tidak hanya karena desainnya yang kompak, tetapi juga karena biaya tahunannya yang tergolong ringan, sejalan dengan model-model BYD lainnya.

Berikut ini adalah komponen biaya tahunan yang umumnya dikenakan:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tidak dikenakan biaya karena mendapat insentif fiskal dari pemerintah.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Juga dibebaskan melalui kebijakan yang sama.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 per tahun, yang merupakan biaya standar untuk semua jenis kendaraan bermotor di Indonesia.

Dengan hanya satu komponen yang perlu dibayar, total pengeluaran tahunan untuk pajak BYD Dolphin tergolong sangat efisien dibandingkan mobil konvensional.

5. BYD Stallion 7

Berbeda dengan model-model sebelumnya, informasi mengenai beban pajak tahunan untuk BYD Stallion 7 belum tersedia secara pasti. 

Hal ini karena unit ini masih didatangkan secara utuh dari Tiongkok, atau berstatus impor Completely Built Up (CBU), sehingga struktur perpajakannya kemungkinan mengikuti ketentuan berbeda dari kendaraan yang dirakit di dalam negeri.

Walau belum dapat dipastikan, karena tetap masuk kategori kendaraan listrik, ada kemungkinan besar biaya pajaknya tetap lebih rendah daripada mobil berbahan bakar fosil. 

Namun, angka pastinya tetap bergantung pada regulasi daerah dan status distribusi unit.

6. BYD Seal

Model ini juga termasuk dalam daftar kendaraan dengan beban pajak yang sangat ringan. BYD Seal memperoleh manfaat dari kebijakan pemerintah yang menghapuskan dua komponen utama, yaitu PKB dan BBNKB.

Biaya tahunan yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan hanya:

  • SWDKLLJ sebesar Rp143.000 setiap tahun.

Keringanan ini membuat BYD Seal semakin menarik bagi konsumen yang mencari kendaraan listrik dengan efisiensi biaya kepemilikan jangka panjang.

Demikian estimasi mengenai beban pajak tahunan dari berbagai tipe mobil listrik keluaran BYD yang tersedia di pasar Indonesia. 

Untuk memperoleh data yang paling akurat sesuai daerah dan status kendaraan, sangat disarankan untuk langsung menghubungi dealer resmi BYD atau instansi terkait di wilayah Anda.

Sebagai penutup, pahami ketentuan pajak mobil listrik BYD agar Anda bisa menikmati manfaat kepemilikan kendaraan ramah lingkungan tanpa terbebani biaya yang tak terduga.

Terkini

Ini Daftar Suku Bunga KPR CIMB Niaga 2025

Kamis, 18 September 2025 | 23:51:26 WIB

Discounted Cash Flow Adalah: Fungsi, Rumus & Contohnya

Kamis, 18 September 2025 | 23:51:24 WIB

21 Ide Usaha Sampingan di Rumah, Bisa Untung Banyak!

Kamis, 18 September 2025 | 23:51:24 WIB